Kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dipengaruhi oleh usaha keagenan kapal di Indonesia. Pelaku usaha keagenan kapal wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 14, Jakarta Pusat, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesifiknya SIUPKK atau surat izin usaha perusahaan keagenan kapal adalah salah satu jenis regulasi yang wajib dimiliki oleh usaha keagenan kapal yang ada di Indonesia. Untuk itulah Anda yang berniat mendirikan usaha keagenan kapal harus mengetahui apa saja persyaratan SIUPKK lalu mulai membuatnya. Hal ini dilakukan supaya usaha Anda bisa berjalan lancar Keagenan kapal adalah hubungan antara agen dan pemilik (principal) kapal dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian yang berkekuatan hukum dengan syarat bahwa pemilik tetap berhak untuk mengawasi agennya mengenai wewenang yang dipercayakan kepadanya. Ia mengatakan, adanya aturan baru ini membuat pemesanan tiket kapal feri tak bisa dilakukan di dekat pelabuhan. "Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Shelvy Arifin, Senin 4 Desember 2023. .

syarat menjadi agen kapal