PNS,GURU ,TNI , POLRI 4. PENSIUNAN ATAU BURUH 5. DAN LAIN - LAIN DAN MELIPUTI UNTUK. 1. MEMULAI USAHA 2. RENOVASI RUMAH Demikian Informasi Pengenalan Dan Solusi Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah Atau Ruko Tanpa Bi Checking Dan Usaha Kami Sampaikan. Mudah Mudahan Menjadi ALTERNATIF , Pilihan Terbaik Baik Bagi Anda Semua. Adayang beranggapan bahwa mengajukan jaminan dengan BPKB motor agak sedikit merepotkan, padahal hal itu tidak serta-merta benar. Namun, untuk mengajukan pinjaman memang harus memenuhi syarat dan ketentuan serta membutuhkan waktu untuk prosesnya. Untuk peminjaman di Bank BRI, layanannya jauh lebih mudah dengan jaminan BPKB kendaraan. Jenispinjaman bank BRI jaminan sertifikat pertama adalah KUR BRI. Pilihan KUR kecil atau retail BRI bisa diajukan oleh seorang nasabah dengan besaran plafon hingga Rp. 500.000.000 dan tenor angsuran maksimal 60 bulan (5 tahun). Namun selain syarat berupa jaminan sertifikat, Anda harus memiliki usaha berupa UMKM agar bdapat mengajukan KUR BRI. 2. BankBRI memberikan kebijakan atas biaya-biaya administrasi sebesar Rp.100.000 atas pengajuan pinjaman terhadap jaminan sertifikat rumah, sedangkan biaya provisinya sebesar 0,1% dan uang muka (DP) sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diajukan. Selain itu, Bank BRI memberikan suku bunga angsuran sebesar 6% per tahun (KUR BRI), 5% per tahun PNS GURU 4. PENSIUNAN / BURUH, DLL. PROSES CEPAT, AMAN, MUDAH DAN RESMI. SYARAT-SYARAT PENGAJUAN LENGKAP PASTI CAIR. Kami Multifinance Di Area Jabodetabek Dengan Pinjaman Uang jaminan Sertifikat Rumah Atau Ruko SHM Atau SHGB Tanpa Bi Checking Dan Usaha. Dengan Pinjaman Mulai Dari Rp. 20.000.0000,- sampai dengan Rp. ,- Pinjamanini diberikan untuk Guru Tetap baik PNS maupun Non-PNS yang telah mendapat Tunjangan Sertifikasi dan berpendidikan minimum S1/DIV. Syarat yang dibutuhkan : Salinan dan asli Sertifikat Pendidik Fotokopi Buku Rekening dan ATM tunjangan sertifikasi Salinan Ijazah Pendidikan Terakhir, NRG dan UPTK serta SK Pengangkatan Sebagai Guru Tetap . Apa Itu Pembiayaan iB Sertifikasi Guru ? Pembiayaan Sertifikasi PNS/Sergur adalah produk pembiayaan BPRS Insan Cita Artha Jaya yang diberikan kepada guru status PNS atau guru swasta *dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang dipersamakan guru PNS yang memperoleh tunjangan sertifikasi dari pemerintah yang diterima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Keunggulan Plafon pembiayaan hingga Rp Maksimal angsuran pembiayaan 90% dari besar tunjangan sertifikasi. Jangka waktu bisa sampai 7 tahun 84 bulan Menggunakan akad pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah Proses cepat dan mudah Persyaratan Pembiayaan Mengisi formulir pembiayaan Sertifikasi Guru Melampirkan photocopy sebagai berikut KTP suami/Isteri Kartu Keluarga Surat Nikah Surat Kuasa dan lain-lain NPWP Ijasah Terakhir Surat Keterangan Jam Mengajar NUPTK Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Slip Gaji terakhir Sertifikat Pendidik Akte mengajar Mutasi satu tahun terakhir ATM untuk menerima pencairan & transfer dari sisa dana tunjangan sertifikasi Pas Photo suami/istri ukuran 4×6, masing-masing 1 buah Rekening pendamping Mengisi form pengajuan unduh disini Untuk guru swasta Harus sudah Inpassing, yg di buktikan dengan sk inpassing serta dukungan dari kepala sekolah tempat mengajar Melampirkan asli dokumen sebagai berikut Sertifikat Pendidik Buku Tabungan rekening penampungan dana tunjangan sertifikasi guru Kartu ATM sertifikasi guru Kartu Pegawai Elektronik bagi daerah yang memilikiDownload Brosur e-flyer AJUKAN SEKARANG ! Sertifikasi pendidikan adalah proses memberikan sertifikat kepada para pengajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Sertifikasi itu sendiri tak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara pribadi tapi juga lembaga pendidikan meningkatkan mutu sumber daya manusia terkait dengan akreditasi lembaga pendidikan tersebut. Tapi pertanyaannya, sudah berapa banyak pengajar di sekolah maupun di kampus yang berstatus sebagai guru bersertifikat? Padahal sertifikasi pendidikan tersebut selain dapat memberikan manfaat nilai kompetensi dan profesionalisme yang lebih terjamin, secara finansial jika sudah berstatus sebagai guru bersertifikasi tentu akan lebih menguntungkan dengan adanya tunjangan sertifikasi guru. Lalu, apakah setiap pengajar dapat mengajukan proses sertifikasi? Jawabannya, tentu saja tidak. Karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yang memang bertujuan untuk menjamin mutu pendidik yang akan mendapatkan sertifikat pendidik. Persyaratan mengajukan sertifikasi pendidikan Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengajar untuk dapat mengajukan sertifikasi pendidikan baik untuk dosen maupun guru yang berstatus PNS maupun Non PNS. Yaitu Syarat dan persiapan sertifikasi dosen Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S2 atau setara dengan studi pascasarjana yang terakreditasi. Memiliki NIDN atau NIDK Masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di perguruan tinggi tempat mengajar Jabatan akademik yang dimiliki minimal asisten ahli Memiliki pangkat atau golongan-ruang, bisa juga surat keputusan inpassing dari pejabat berwenang. Dosen yang mengajukan tidak sedang dalam tugas belajar Usia tidak lebih dari 64 tahun Tidak sedang dalam pengusulan sebagai guru besar Tidak dalam masa hukuman administratif Syarat dan persiapan sertifikasi Guru PNS Bagi PNS bisa mengikuti sertifikasi guru melalui jalur PPG. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam hal ini antara lain Persyaratan umum Persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi bagi guru adalah Memiliki kualifikasi jenjang akademik S1 atau D4 Memiliki jabatan sebagai PNS Sudah memiliki NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemdikbud Berusia maksimal 58 tahun Bebas dari NAPZA Memiliki kelakuan baik Sehat secara jasmani dan rohani Persyaratan Dokumen Persyaratan dokumen sertifikasi guru antara lain sebagai berikut Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi Fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir yang terbaru. SK ini dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi Surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter Surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS Apa saja syarat sertifikasi guru non PNS? Bagi guru yang berstatus non PNS dan ingin mengajukan sertifikasi maka diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut Guru belum memiliki sertifikat pendidik dan masih tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus bagi guru agama akan dinaungi oleh Kemenag. Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya UUGD pada 30 Desember 2005. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru PPG Melampirkan SK Honorer yang ditandatangani oleh kepala daerah setempat. Bisa juga menggunakan SK guru yang sudah ditandatangani kepala yayasan. Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV atau S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi. Dukungan Pintek untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Meningkatkan kualitas SDM menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tak hanya SDM yang perlu ditingkatkan tetapi juga fasilitas sarana dan prasarana. Misalnya, bagi kampus yang memiliki kendala masalah dana untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan baik dari segi SDM, sarana dan prasarana sangat tepat jika bermitra bersama kami. Pintek sebagai lembaga pemberi pinjaman dana pendidikan yang berkomitmen mendukung kualitas pendidikan Indonesia sehingga lebih berdaya saing. Pendidikan adalah salah satu bekal yang dibutuhkan oleh setiap orang untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Bayangkan jika kita tidak mendapatkan pendidikan yang baik, tentu kita akan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. Bagaimana mungkin Indonesia dapat tumbuh menghasilkan generasi unggul yang berdaya saing jika kualitas kampus tempat menempa sumber daya manusianya dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan diharuskan untuk dapat mendorong sertifikasi para pengajar untuk meningkatkan kualitas pembangunan fasilitas dan dapat mengelola kampus atau sekolah dengan kurikulum terbaik yang dibutuhkan dunia kerja. Untuk itu, Pintek hadir memberikan solusi kepada calon atau mahasiswa agar tetap dapat menimba ilmu di universitas impian tanpa perlu khawatir dengan dana. Salah satunya melalui program pinjaman Pintek Students. Apa itu Pintek Students? Pintek Students adalah program pendanaan untuk biaya pendidikan student loan. Pintek akan membayar biaya pendidikan siswa atau mahasiswa kepada pihak lembaga pendidikan. Kamu dapat mencicil biaya pendidikan kepada Pintek setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan. Ada beberapa jenis program pendanaan pendidikan yang ditawarkan oleh Pintek, yaitu 1. Pintek Regular yaitu pendanaan untuk uang pangkal, uang semester, kursus, bimbel, pelatihan dan sebagainya. Kamu bisa mendapat pinjaman hingga Rp 300 juta dengan jangka waktu cicilan hingga 24 bulan. Proses pencairannya juga sangat cepat yaitu mulai dari satu hari hingga tiga hari. Sementara bunga yang dibebankan yaitu bunga flat hingga maksimal 2 persen. Jika kamu ingin mengetahui besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, kamu dapat mengunjungi situs Pintek Regular dan mengisi simulasi dana pendidikan yang sudah disediakan. 2. Pintek Pro yaitu pendanaan untuk biaya pelatihan atau belajar lainnya dengan jaminan kerja, seperti keperawatan, perhotelan, programming dan lain-lain. Jenis pinjaman yang satu ini hanya dikhususkan untuk kamu yang tengah menjalani pelatihan di lembaga yang memberikan jaminan kerja seperti LPK. Sama halnya dengan Pintek Regular, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman dengan nominal hingga Rp 300 juta dengan jangka waktu cicilan mencapai 24 bulan. Salah satu yang menarik dari Pintek Pro yaitu cicilan bisa dimulai saat kamu sudah bekerja. Jadi, selama masa studi kamu hanya perlu membayar bunganya saja yaitu sebesar 2 persen. Apabila kamu ingin mengetahui estimasi cicilannya, kamu dapat langsung mengunjungi situs Pintek Pro dan mengisi simulasi dana pendidikan, mulai dari memasukkan nama lembaga pendidikan, nominal pinjaman dan jangka waktu pinjaman. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program Pintek Students, kamu dapat mengunjungi situs resmi Pintek atau menghubungi customer service via telepon di nomor 021-50884607 atau melalui email di customercare Pembiayaan Pembiayaan Sertifikasi Guru/Dosen PNS & NON-PNS Inpassing adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada guru atau dosen yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau inpassing untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya. Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain; pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya sesuai dengan Pembiayaan ini, Anda dapat menikmati fitur-fitur, berikut iniDapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, modal kerja dan take overMaksimal angsuran bulanan pembiayaan 80% dari tunjangan sertifikasi dan inpassingProses cepat maksimal 3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasiPersyaratan MudahBisa menurunkan plafond sehingga bisa menurunkan angsuranPelunasan dipercepat tanpa pinalty kecuali take over, nasabah wajib membayar sisa harga jualJangka waktu sampai dengan 10 tahunAngsuran tetap sampai lunasPersyaratan 1. Sertifikasi- Guru/Dosen dengan status PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi- Umur maksimal pada saat jatuh tempo 60 tahun- Fotokopi Sertifikat Pendidik menyerahkan yang asli pada saat akad- Fotokopi buku rekening dan ATM tempat masuknya tunjangan sertifikasi menyerahkan yang asli pada saat akad pembiayaan- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir - Fotokopi SK Sertifikasi- Fotokopi SK Pengangkatan CPMS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Golongan terakhir- Fotokopi KTP Suami/Istri- Kartu Keluarga KK- Akta nikah- Menyerahkan rekening koran 1 tahun terakhir dari bank tempat Tunjangan Sertifikasi- Surat Rekomendasi dari sekolah- Bersedia mengikuti asurani- Bersedia di survei ke kantor atau kerumah calon nasabah- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank- Nasabah menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 4 x angsuran atau sesuai kebijakan pihak bank- Persyaratan lainnya ditentukan dikemudian hari2. Inpassing- Guru/Dosen tetap NON-PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi dan berpendidikan min. S1/DIV- Umur maksimal pada saat jatuh tempo 60 tahun- Fotokopi Sertifikat Pendidik menyerahkan yang asli pada saat akad- Fotokopi buku rekening dan ATM tempat masuknya tunjangan sertifikasi menyerahkan yang asli pada saat akad pembiayaan- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir - Fotokopi dokumen yang memuat NRG dan UPTK- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap SK asli diserahkan ketika akad- Fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga KK, Akta nikah- Menyerahkan rekening koran 1 tahun terakhir dari bank tempat Tunjangan Sertifikasi- Surat Rekomendasi dari sekolah form dari bank dinar- Menyerahkan surat kuasa potong gaji form dari bank dinar- Bersedia mengikuti asurani- Bersedia di survei ke kantor atau kerumah calon nasabah- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank- Nasabah menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 4 x angsuran atau sesuai kebijakan pihak bank- Persyaratan lainnya ditentukan dikemudian hari

pinjaman jaminan sertifikasi guru